Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila

    Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila

    Agam - Tim Kupu Kupu jatanras Satuan Reserse Polres Agam tangkap satu orang pelaku asusila anak dibawah umur di Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam (25/4/24).

    Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial "RP", 42 tahun, Warga Lubuk Basung kab. Agam.

    Tersangak "RP" ditangkap karena telah melakukan perbuatan Cabul dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

    Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut.

    Diruang kerjanya ia menjelaskan" Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku RP ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 18.30wib".

    "Setelah menerima laporan, Tim opsnal kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di kecamatan Lubuk Kab.Agam untuk mencatat saksi, dan mencari bukti bukti."

    "Setelah Proses Penyelidikan selesai, Petugas kami langsung mengamankan Pelaku disebuah warung yang berada di Kec. Lubuk Basung". Ulas Kapolres 

    Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K juga menambahkan " Saat ini pekau "RP" sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut".

    "Dari hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku RP ini sudah melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.

    "Pelaku melakukan aksinya secara berulang semenjak dari bulan juni tahun 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk bersetubuh denganya pada saat istrinya tidak berada dirumah".

    "Saat ini kami juga sudah memulai proses penyidikan terhadap perbuatan pelaku dengan penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang". ulasnya sebagai penutup.

    (Berry).

       

     

    polres agam polda sumbar mabes polri humas polres agam polri presisi
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Irwasda Polda Sumbar Pimpin Audit Kinerja...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami